
Anda yang menjadi peserta asuransi tidak perlu
khawatir untuk melakukan pengobatan atau perawatan karena sudah ada pihak yang
bertanggung jawab. Ada banyak jenis pelayanan yang ditawarkan dan bisa didapatkan
sesuai dengan besaran polis yang dipilih. Setiap jenis penyakit memiliki cara klaim asuransi yang berbeda dan
memerlukan formulir yang berbeda pula.
1. Klaim
Penyakit Kritis
Anda yang memiliki penyakit kritis seperti penyakit
jantung atau pun kanker perlu menyediakan formulir khusus khusus penyakit
kritis. Formulir ini disertai dengan surat keterangan dari dokter yang
menangani. Berkas formulir bisa Anda dapatkan di website resmi asuransi yang digunakan.
2. Klaim
Meninggal
Bagi peserta asuransi yang meninggal dapat melakukan
klaim dengan menggunakan formulir khusus klaim meninggal. Formulir ini
disesuaikan dengan jenis polis kepesertaan Anda sebagai pemegang polis
konvensional atau polis syariah. Ketentuan terkait besaran biaya yang dapat di
klaim akan diberitahukan ketika mendaftarkan diri menjadi peserta asuransi.
3. Klaim
Rawat Inap
Cara klaim asuransi untuk pelayanan rawat inap tersedia
dalam formulir yang sana di klaim PRUmed atau rawat inap. Anda dapat
menggunakan formulir yang sama untuk hospital
cash plan, hospital in save, dan pruhospital care. Besaran biaya yang dapat
di klaim sesuai dengan besaran polis yang dipilih saat pendaftaran dan
dibayarkan secara rutin setiap bulannya.
4. Klaim
Cacat Total dan Tetap
Cacat total dan tetap memiliki formulir khusus yang
digunakan untuk melakukan klaim. Cacat total dan tetap di mana adanya anggota
tubuh yang tidak bisa berfungsi sama sekali dan tidak bisa disembuhkan. Anda
akan melakukan klaim untuk mendapatkan tunjangan dari kondisi cacat yang
dialami.
5. Klaim
Kecelakaan
Asuransi
prudential memiliki program khusus untuk penanganan
kasus kecelakaan. Anda akan diminta untuk mengisi formulir kecelakaan untuk
pengajuan klaim setelah mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Dilengkapi dengan
berbagai surat-surat seperti surat dari kepolisian atau dinas perhubungan jika
kecelakaan lalu lintas dan surat dari kantor jika kecelakaan kerja.
6. Formulir
Tambahan
Ada beberapa formulir tambahan yang dibutuhkan dalam
beberapa kondisi pengajuan klaim. Ketika klaim tidak turun dalam 2 kali 24 jam
maka Anda bisa mengajukan tinjau ulang klaim dengan formulir khusus. Ada juga
formulir untuk perubahan data rekening yang dibutuhkan ketika dalam pengajuan
klaim ada perubahan nomor rekening.
Jika menggunakan asuransi lainnya selain prudential,
Anda dapat menggunakan formulir permohonan surat koordinasi manfaat. Tersedia
juga formulir keterangan penjaminan BPJS yang bisa dilakukan penjaminan secara
bersamaan.
Asuransi prudential merupakan asuransi yang akan memberikan
pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Ada polis konvensional atau polis syariah
yang bisa dipilih di awal pendaftaran sebelum menjadi peserta. Anda yang
memiliki risiko sakit dan risiko kecelakaan yang besar sebaiknya mendaftarkan
diri agar nantinya tidak mengalami masalah pelayanan kesehatan .
0 komentar
Post a Comment